Akuntansi Musyarokah
Musyarokah berarti al-ikhtilath (percampuran) didefinisikan sebagai akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu ,dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasar kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana.
Jenis Akad Musyarokah
Berdasarkan eksistensi
1. Syirkah al_milk
2. Syirkah al_uqud: syirkah abdan,syirkah wujuh, syirkah ‘inan, syirkah mufawwadah
Berdasarkan dana Investasi:
1. Syirkah Permanen
2. Syirkah Menurun
Perlakuan Akuntansi (PSAK 106)
Akuntansi untuk mitra aktif dan mitra pasif
Mitra aktif
Saat mengeluarkan biaya:
Uang muka akad xxxxx
Kas xxxxx
Apabila mitra lain setuju biaya ini dijadikan investasi:
Investasi musyarokah xxxxx
Uang muka akad xxxx
Apabila mitar lain tidak setuju menjadi bagian investasi
Beban musyarokah xxxxx
Uang muka akad xxxx
Uang muka akad xxxxx
Kas xxxx
Penyerahan kas atau asset non kas sebagai modal investasi
Investasi musyarokah xxxx
Kas xxxx
Apabila investasi berbentuk nonkas:
Investasi musyarokah xxxx
Akumulasi penyusutan xxxx
Selsisih penilaian asset musyarokah xxxx
Aset non kas xxxx
Selisish penilaian asset tersebut diamortisasi selama masa akad
Selisih penilaian asset musyarokah xxxx
Keuntungan xxxx
Jika mendapatkan keuntungan dari investasi
Kas xxxx
Pndapatan bagi hasil xxxx
Apabila rugi:
Kerugian xxxx
Penyisihan kerugian xxxx
Apabila modal investasi berbentuk nonkas dan diakhir akad dikembalikan dalam bentuk kas, maka asset tersebut dilikuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan/kerugian dari penjualan aktiva ini didistribusikan sesuai dengan kesepakatan.
Jika untung
Piutang xxxx
Pendapatan xxxx
Jika rugi:
Kerugian xxxxx
Penyisihan kerugian xxxx
Ketika pelunasan dan asset tersebut untung ketika dijual:
Kas xxxx
Investasi musyarokah xxxx
Piutang xxxx
Pencatatan diakhir akad:
Apabila modal investasi diserahkan berupa kas
Kas xxxx
Investasi musyarokah xxxx
Jika rugi:
Kas xxxx
Penyisihan kerugian xxxx
Investasi musyarokah xxxx
Apabila modal invastasi berupa asset nonkas:
Aset nonkas xxxx
Investasi musyarokah xxxx
Jika terjadi kerugian:
Asset nonkas xxxx
Penyisihan kerugian xxxx
Investasi musyarokah xxxx
Kas xxxx
Untuk pengelola dana
Pada saat menerima dana:
Kas xxxxx
Dana syirkah temporer xxxx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar