Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh pihak penjual dan pembeli.
Ciontoh soal:
Tanggal 1 Juli 2008 atas pesanan dari sdr Rijal Bank Syariah Hidayautlah membeli sebuah mobil dari PT Astramobil seharga Rp. 100.000.000
Dijurnal:
Asset persediaan murabahah Rp. 100.000.00
Kas Rp. 100.000.000
Pada tanggal 5 juli 2008, mobil bersangkutan disservice dan diperbaiki biaya yang dikeluarkan Rp. 3.000.000
Dijurnal:
Persediaan murabahah Rp. 3.000.000
Kas Rp. 3.000.000
Tanggal 10 juli 2008 terjadi transasksi jual beli antara sdr Rijal dengan Bank Syariah Hidayatulah.Harga jual disepakati Rp. 150.000.000dengan keuntungan yang disepakati Rp. 47.000.000. Pembayaran dilakuakn dengancara tangguh selama 1 tahun,dibayar setiap tanggal 5.
Dijurnal:
Piutang murabahah Rp. 150.000.000
Persediaan murabahah Rp. 103.000..000
Keuntungan/margin murabahah yang ditangguhkan Rp. 47.000.000
Sdr Rijal menyerahkan uang muka Rp. 20.000.000 untuk pembelian mobil tersebut.
Dijurnal
Hutang uang muka Rp.20.000.000
Piutang murabahah Rp. 20.000.000
Apabila pembelian mobil bersangkutan dikuasakan kepada calon pembeli maka dijurnal:
Piutang wakalah Rp. 100.000.000
Kas rekening sdr Rijal Rp. 100.000.000
Pada saat sdr Rijal menyerahkan barang tersebut berikut dokmen-dokmen pembelian, dijrnal:
Persediaan murabahah Rp. 100.000.000
Piutang wakalah Rp. 100.000.000
Pada saat barang dijual ke sdr Rijal, dijrnal:
Piutang murabahah Rp. 150.000.000
Persediaan murabahah Rp. 100.000.000
Margin murabahah ditangguhkan Rp. 50.000.000
Pada tanggal 5 Agustus 2008 sdr Rijal membayar angsuran 1, untuk harga perolehan Rp.7.250.000dan margin yang disepakati Rp.4.166.667.
Kas Rp. 7.250.000
Margin murabahah ditangguhkan Rp. 4.166.667
Piutang Murabahah Rp. 7.250.000
Pendapatan margin murabahah Rp. 4.166.667
Apabila sdr Rijal menunggak angsuran maka dijurnal:
Piutang murabahah jatuh tempo Rp. 7.250.000
Margin murabahah ditangguhkan Rp. 4.166.667
Piutang murabahah Rp. 7.250.000
Pendapatan margin murabahah Rp. 4.166.667
Apabila sdr Rijal melunasi angsuran Apabila sdr Rijal melunasi angsuran yang tertunggak, dijuranl:
Kas Rp. 7.250.000
Piutang Jatuh tempo Rp. 7.250.000
Bila nasabah melakukan pelunasan lebih awal dari waktu yang ditentukan dijurnal:
Kas
Margin murabahah ditangguhkan
Piutang murabahah
Pendapatan margin murabahah
Denda Murabahah:
Kas Rp xxx
ZIS Rp.xxx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar