Tujuan akuntansi Perbankan Syariah:
- Menentukan hak dan kewajiban pihak-pihak terkait
- Menyediakan informasikeuangan yang bermanfaat bagi para pemakai laporan keuangan
- Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah
Fungsi Bank Syariah:
- Manajer Investasi
- Investor
- Jasa keuangan
- Fungsi sosial
Akuntansi Penghimpunan Dana
A. Penghimpunan dana prinsip wadiah
1. Wadiah Yad Al Amanah (titipan murni)
2. Wadiah Yad Al dhamanah (titipan boleh diambil manfaatnya)
Rukundalam prinsip wadiah:
- Barang yang dititipkan
- Orang yang menitipkan
- Orang yang menerima titipan
- Ijab Qobul
Aplikasi prinsip wadiah dalam perbankan syariah adalah produk giro dan tabungan wadiah
Contoh Akuntansi Penghimpuanan Dana:
Pada tanggal 1 jan 2008 diterima setoran tunai dari sdr Syarif Rp.20.000.000
Atas transaksi tersebut, bank syariah menjurnal:
01/01/2008 Kas 20.000.000
Giro wadiah (rek Syarif) 20.000.000
Tanggal 7 Januari syarif melakukan penarikan giro wadiah nya sebesar Rp. 2.000.000, dijurnal:
07/01/2008 Giro Wadiah 2.000.000
Kas 2.000.000
Pada tanggal 10 Agustus 2008 syarif menyerahkan aplikasi transfer untuk dilakukan pemidah bukuan dari rekening gironya sebesar Rp. 5.000.000. untuk dibuatkan rekening deposito mudharabah.dijurnal:
10/01/2008 Giro Wadiah 5.000.000
Deposito mudharabah 5.000.000
B. Penghimpnan dana prinsip mudharabah
1. Mudharabah Mthlaqah (Investasi tidak terikat)
2. mudharabah Muqayyadah (investasi terikat)
Contoh:
Pada tanggal 1 feb 2008 bank syariah menerima setoran tunai atas nama syarifah sebesar 15.000.000. sebagai investasi mudharabah untuk jangka waktu 1 bulan dengan nisbah 65 untuk nasabah dan 35 untuk bank
Dijurnal:
01/02/2008 Kas 15.000.000
Deposito mudharabah 15.000.000
Pada tanggal 1 maret dilakukan pembayaran melalui kliring deposito mudharabah yang telah jatuh tempo. Ditambah dengan bagi hasil sebesar Rp. 150.000setelah dikurangi pajak penghasilan sebesar 30.000
01/03/2008 Deposito mudharabah 15.000.000
Biaya Bagi Hasil yg akan dibayar 180.000
Titipan PPh 30.000
Bank Indonesia 15. 150.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar