Senin, 25 April 2011

KODE ETIK PROFESI AKUNTAN ISLAM


ETIKA PROFESI
            Etika seringa juga disebut moral akhlak, budi pekerti adalah sifat dan wilayah moral, mental, jiwa, hati nurani yang merupakan pedoman perilaku yang ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia sebagai makhluk moral atau “moral being” . etika ini menyangkut pemilihan dikotomis antaral nilai baik dan buruk, benar dan salah, adil dan tidak adil, terpuji dan terkutuk yang positif dan negatif.
            Auditor selakuk pekerja professional harus mengandalkan etika jika pekerjaanya dianggap bernilai dan dihargai masyarakat. Tanpa penghargaan kepada etika profesi ini maka eksistensinya baik ditinjau dari filsafat “sosial contract”  maupun dari filsafat Darwinisme “mempertahankan kelangsungan hidup” akan punah. Ukuran bahwa auditor melakukan fungsi profesi dengan beretika adalah sejauhmana ia mengikuti kebenaran, kejujuran, bertingkah laku yang baik, menjaga integritas, independensi, bekerja hati-hati dan selalu menyadari pentingnya nilai-nilai professional dalam setiap proses pelaksanaan fungsinya.
            Beberapa hal yang diatur dalam etika professi adalah;
1.      Sikap independen
2.      Perlunya menjaga kerahasiaan
3.      Pengaturan tentang publikasi dan promosi
4.      Aturan tentang surat penugasan
5.      Aturan tentang pergantian akuntan
6.      Penentuan free/honorarium
7.      Kewajiban kepada pihak ketiga
8.      Perilaku yang tidak boleh dilakukan kepada langganan.
9.      Kewajiban manajemen dan auditor
10.  Hubungan istimewa dengan langganan

            Selama ini profesi akuntan memang memiliki standar etika profesi yang secara terus menerus dijaga, dipelihara, direvisi dan ditekunkan dalam setiap pendidikan, pelatihan buku teks maupun standar lainnya. Namun etika profesi yang selama ini hanya didasarkan pada filsafat rasionalisme, materialisme sehingga sering terjadi auditor masih melakukan hal-hal yang tidak terpuji sehingga merusak nama baiknya dan nama baik professi secara keseluruhan. Pelaksanaan etika professi yang didukung oleh keyakinan pada agama dianggap akan semakin memperkuat komitmen auditor dalam melaksanakan fungsi professinalnya. Sehingga dapat menekan berbagai pelanggaran etika yang dilakukan auditor yang merusak nama professi dan mengurangi kepercayaan masyarakat. Auditing islam diharapkan dapat menjawab kelemahan kode etik yang berlandaskan rasionalisme ini. Salah satu ciri utama professi adalah memiliki kode etik yang ditetapkan oleh para anggotaya secara konsekuen.

TUJUAN
Professi akuntan dianggap sebagai salah satu fardhu kifayah atau kewajiban kolektif untuk menyediakannya akuntansi berarti mencatat, dalam arti luas mengukur, dan mengalokasikan hak diantara berbagai pihak secara adil. Konsep keadilan ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surat An Nahl ayat 90 dengan pengertian:
“Allah memerintahkan kamu untuk berbuat adil dan mengerjakan pekerjaan yang baik”

Dan dalam surat An-Nisa ayat 58:
“Allah telah memerintahkan kamu untuk mengembalikan amanah kepada orang yang memberikan penugasan kepada kamu dan ketika kamu mengadili diantara manusia maka berlaku adillah.”
Dan konsep adil ini juga ada dalam sistem akuntansi yang disebut dalam prinsip “freedom from bias” . untuk menciptakan keadilan ini maka dirasa perlu untuk memiliki kode etik untuk akuntan dan auditor sehingga diharapkan dapat melaksanakan fungsinya sebagaimana mestinya.
            Agar kode etik itu efektif maka harus ada penekanan moral yang solid dan legitimate sebagai dasar dari prinsip dan etika yang dibuat. Sejauh ini kode etik professi akuntan didasarkan kepada pemikiran manusia yang diatur oleh pola fikir rasionalisme. Penegakan kode etik ini tergantung pada organisasi professional atau komitmen pribadi saja yang dikontrol oleh publik. Kenyataannya, apalagi di masyarakat yang longgar aturan moralnya, seperti di Indonesia kode etik ini tidak berjalan efektif.
            Dari perspektif Islam kode ini (untuk akuntan dan auditor) tentu harus didasarkan kepada ketentuan syari’ah dan keyakinan Islam yang bersifat fleksibel, permanen dan universal. Akuntansi adalah professi yang lahir dan ditujukan untuk masyarakat, dengan demikian etika professi ini juga saling berkaitan  antara professi, dan nilai dan perkembangan masyarakat. Dalam masyarakat  yang memiliki nilai Islam tentu saja etika professi, pendidikan, standar akuntansi, serta aspek formal lainnya harus diwarnai oleh syariat Islam.
            Kode etik yang diatur oleh AAOIFI ini berlaku juga bagi akuntan dan auditor internal disamping eksternal yang bekerja dalam lembaga keuangan Islam. Professi akuntan harus bertanggung jawab dan wajib mengikuti dan menerapkan ketentuan syari’ah dalam setiap tugas, fungsi  yang dilakukannya yang jelas berpengaruh pada upaya menciptakan tegaknya syariat dalam lembaga perusahaan maupun dalam laporan yang dihasilkannya.

TUJUAN KODE ETIK
Kode etik ini menyajikan kerangka etika untuk akuntan dan auditor yang diambil dan dirumuskan dari prinsip dan syariat Islam. Dengan demikian diyakini bahwa Akuntan Muslim akan termotivasi untuk mematuhi ketentuan syari’ah dan tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan syari’ah. Kode etik akan didapat:
1.      Membantu membangun sikap kehati-hatian akuntan dengan menarik perhatiannya pada isu etika dalam praktek professional sehingga dia dapat memisahkan mana perilaku yang etis dan non etis sesuai ketentuan syari’ah sebagai dimensi lain dari praktek professi yang umum.
2.      Untuk meyakinkan keakuratan dan keyakinan pada informasi yang disajikan dalam laporan keuangan sehingga akan memperluas kredibilitas dan mempromosikan keyakinan terhadap jasa professi akuntan. Sebagai tambahannya kode etik akan memperluas perlindungan pada kepentinga lembaga dan pihak lain yang terlibat didalamya.

STRUKTUR KODE ETIK
Kode Etik ini terdiri dari 3 bagian:
1.      Aspek Syari’ah sebagai prinsip dasar dari kode etik akuntan
2.      Prinsip etika untuk akuntan
3.      Peraturan dari perilaku etika untuk akuntan
           
            Aspek pertama merupakan dasar dari kode etik berupa prinsip syariah. aspek kedua merupakan prinsip umum kode etik yang diambil dari prinsip dasar aspek pertama dan juga termasuk prinsip umum kode etik yang umum dikenal dalam profesi akuntan. Akhirnya aspek ketiga merupakan aspek procedural atau aturan yang diambil dari aspek kedua. Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi akuntan mana perilaku yang sesuai dan tidak sesuai dengan kode etik yang ditentukan syari’ah dan professi yang timbul dalam menjalankan professinya. Kerangka ini dapat digambarkan sebagai berikut:



 





                                                                                                                             
Gambar 12.1
Kerangka kode etik akuntan muslim
Aspek-aspek ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
            Kode etik akuntan ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari syari’ah islam. Dalam sistem nilai Islam syariat ini ditempatkan sebagai landasan semua nilai dan dijadikan sebagai dasar  pertimbangan dalam setiap legislasi dalam masyarakat dan Negara Islam. Namun disamping dasar syari’at ini landasan moral juga bisa diambil dari hasil pemikiran manusia yang didasarkan pada keyakinan islam. Beberapa landasan Kode Etik Muslim ini adalah:
1.      Integritas
Islam menempatkan integritas sebagai nilai tertinggi yang memandu seluruh perilakunya. Islam juga menilai perlunya kemampuan, kompetensi dan kualifikasi tertentu untuk melaksanakan suatu kewajiban. Dalam Al-Qur’an surat Al-Qashash ayat 26 disebutkan bahwa:
“sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”.

Dan juga dalam hadits Rasulullah SAW:
“Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya.”
Dan juga:
“Berikanlah kembali kepercayaan kepada mereka yang kamu percayai terhadapnya”.

Yang paling penting dari sikap integritas adalah kepercayaan dan Islam selalu mensyaratkan perlunya jujur kepada Allah SWT, kepada masyarakat dan diri sendiri.

2.      Prinsip kekhalifahan manusia di bumi
Allah berfirman:” Aku akan menciptakan Khalifah di bumi” (Al-Baqarah:30)
Ini berarti manusia dipercayakan untuk membangun dan memakmurkan bumi –Nya ini. Kekhalifahan ini didasarkan pada prinsip yang menyatakan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi di bumi ini adalah Allah SWT dan kepemilikan manusia terhadap kekayaan yang di bumi ini bukanlah tujuan akhir tetapi sebagai sarana untuk menjalani kehidupan dirinya, keluarganya dan masyarakat. Manusia harus memperhatikan perintah dan larangan Allah selaku pemilik semua yang ada di bumi ini dalam penggunaannya sebab manusia akan dimintai pertanggungjawaban bagaimana ia menggunakan kekayaan itu.
3.      Keikhlasan
Landasan ini berarti bahwa akuntan harus mencari keridhaan Allah dalam melaksanakan pekerjaannya bukan mencari nama. Pura-pura, hipokrit dan berbagai bentuk kepalsuan lainnya. Menjadi ikhlas berarti akuntan tidak perlu tunduk pada pengaruh atau tekanan luar tetapi harus berdasarkan komitmen agama, ibadah dalam melaksanakan fungsi professinya. Tugas professi harus bisa dikonversikan menjadi tugas ibadah. Jika hal ini bisa diwujudkan maka tugas akuntan menjadi bernilai ibadah dihadapan Allah SWT disamping tugas professi yang berdimensi material dan dunia.
4.      Ketakwaan
Takwa adalah sikap ketakutan kepada Allah baik dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan sebagai slaah satu cara untuk melindungi dari akibat negative dan perilaku yang bertentangan dari syariah khususnya dalam hal yang berkaitan dengan perilaku terhadap penggunaan kekayaan atau transaksi yang cenderung pada kezaliman dan hal lain yang tidak sesuai dengan syariah. ketakwaan akan dapat diwujudkan bila kita mematuhi semua perintah dan menjauhi larangan Allah SWT. Allah berfirman dalam Al-Quran:
“Hai-hai orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa kepadanya (Ali-Imran: 102)
5.      Kebenaran dan bekerja secara sempurana
Akuntan tidak harus membatasi dirinya hanya melakukan pekerjaan-pekerjaan professi dan jabatannya tetapi juga harus berjuang untuk mencari dan menegakkan kebenaran dan kesempurnaan tugas professinya dengan melaksanakan semua tugas yang dibebankan kepadanya dengan sebaik-baik dan sesempurna mungkin. Hal ini tidak akan bisa direalisir terkecuali melalui kualifikasi akademik, pengalaman praktek, dan pemahaman serta pengalaman keagamaan yang diramu dalam pelaksanaan tugas professinya. Sebagaimana Allah berfirman:
“ Allah memerintahkan kamu berbuat adil dan berbuat baik”
(An-Nahl: 90)
6.      Takut kepada Allah dalam setiap hal
Seorang muslim meyakini bahwa Allah selalu melihat dan menyaksikan semua tingkah laku hambany-Nya dan selalu menyadari dan mempertimbangkan setiap tingkah laku yang tidak disukai Allah. Ini berarti bahwa seorang akuntan/auditor harus berperilaku”takut”kepada Allah tanpa harus menunggu dan mempertimbangkan apakah orang lain atau atasannya setuju atau menyukainya. Sikap ini merupakan sensor diri sehingga ia mampu bertahan terus-menerus dair godaan yang berasal dari pekerjaan professinya. Allah berfirman:
“sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu” (An-Nisa 1).


7.      Manusia bertanggungjawab dihadapan Allah
Akuntan muslim harus meyakini bahwa allah selalu mengamati semua perilakunya dan dia akan mempertanggungjawabkan semua tingkah lakunya kepada Allah nanti dihari akhirat baik tingkah laku yang baik maupun yang besar. Karenanya akuntan harus berupaya untuk selalu menghindari pekerjaan yang tidak disukai oleh Allah SWT karena dia takut akan mendapat hukuman nantinya dihari akhirat. Sebagaimana firman Allah dalam QS Annisa ayat 6 dan QS Ali Imran ayat 199.
Oleh karenanya akuntan/auditor eksternal atau internal harus selalu ingat bahwa dia akan mempertanggungjawabkan semua pekerjaannya dihadapan Allah dan juga kepda public, professi, atasan dan dirinya sendiri.

PRINSIP KODE ETIK
Berdasarkan kerangka dasar syariah kode etik akuntan diatas maka ditarik prinsip kode etik akuntan sebagai prinsip yang menjabarkan dan tidak bertentangan dengan fondasi etika yang didadasrkan pada syariah diatas. Beberapa prinsip kode etik akuntan islam AAOIFI adalah sebagai berikut :
1.      Dapat dipercaya
Dapat dipercaya mencakup bahwa akuntan harus memiliki tingkat integritas dan kejujuran yang tinggi dan akuntan juga harus dapat menghargai kerahasiaan informasi yang diketahuinya selama pelaksanaan tugas dan jasa baik kepada organisasi atau langganannya.
2.      Legitimasi
Semua kegiatan professi harus yang dilakukannya harus memiliki legitimasi dari hukum syariah maupun peraturan dan perudang-undangan yan berlaku.
3.      Objektivitas
Akuntan harus bertindak adil, tidak memihak, bebas dari konflik kepentingan dan bebas dalam kenyataan maupun dalam penampilan.
4.      Kompetensi professi dan rajin
Akuntan harus memiliki kompetensi professional dan dilengkapi dengan latihan-latihan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan jasa professi tersebut dengan baik.
5.      Perilaku yang didorong keimanan
Peilaku akuntan harus konsisten dengan keyakinan akan nilai islam yang berasal dari prinsip dan aturan syariah.
6.      Perilaku professional dan standar teknik
Akuntan harus memperhatikan peraturan professi termasuk didalamnya standar akuntansi dan auditing untuk lembaga keuangan syariah.
PERTURAN KODE ETIK
Beberapa peraturan kode etik antara lain :
1.      Peraturan perilaku yang didasarkan pada prinsip dapat dipercaya.
2.      Peraturan perilaku yang didasarkan pada prinsip legitimasi agama
3.      Peraturan perilaku yang didasarkan pada prinsip objektivititas
4.      Peraturan perilaku yang didasarkan pada prinsip kompetensi professional dan prinsip rajin
5.      Peraturan perilaku yang didasarkan pada prinsip perilku yang didorong keyakinan pada Allah
6.      Peraturan perilaku yang didasarkan pada prinsip professional dan standar teknis

Penjelasannya sebagai berikut :
1.      Peraturan perilaku yang didasarkan pada prinsip dapat dipercaya
Akuntan harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan tingkat amanah, integritas, kejujuran dan kepatuhan yang tertinggi.
Penjabarannya adalah :
a.       Menyajikan dan menyampaikan segala informasi baik yang menguntungkan maupun yang tidak menguntungkan dan menyampaikan pertimbangan professi secara benar dan dengan menerapkan transparan.
b.      Menjaga diri dari pengungkapan informasi rahasia yang diperoleh selama melaksanakan tugas dan jasa professi kepada sisapapun yang tidak berhak terkecuali diwajibkan oleh peraturan atau sesuai standar akuntansi dan auditing untuk lembaga keuangan syariah.
c.       Menjga diri dari menggunakan  informasi rahasia yang diperoleh selama melaksanakan tugas untuk kepentingan pribadi atau kepenting pihak ketiga.
d.      Menjaga diri dari perilaku ang dilakukan secara aktif atau pasif yang akan membahayakan pencapaian tujuan etis dan agama lembaga atau organisasi.

2. Peraturan perilaku yang didasarkan pada prinsip legitimasi agama
            Beberapa peraturan perilaku etis yang menyangkut prinsip legitimasi agama adalah:
a.       Akuntan harus melakukan tugas dan jasanya untuk kepentingan Allah SWT dengan sebaik mungkin dan mengutamakan pelaksanaan kewajiban itu di atas kepentingan yang lain dan meyakini bahwa dengan menunaikan tugas kepada Allah dengan sendirinya akan melepaskan tugas yang lainnya.
b.      Akuntan bertanggungjawab untuk selalu memperhatikan ketentuan dan prinsip syariah yang berkaitan dengan transaksi keuangan.
c.       Akuntan bertanggungjawab untuk memeriksa legitimasi agama dari semua kejadian yang dicatat atau diperiksa dengan memperhatikan prinsip dan hukum syariah yang ditetapkan oleh Alqur’an maupun Dewan Pengawas Syariah perusahaan.
d.      Akuntan bertanggungjawab untuk memenuhi prinsip dan peraturan syariah sebagaimana yang ditentukan oleh DPS yang memperhtikan landasan formal dan kerangka hukum syariah ketika memastikan bahwa semu transaksi, tindakan, dan perilaku secara umum selama pelaksanaan tugas dan jasa profesinya.

3. Peraturan perilaku yng didasarkan pada prinsip objektivitas
            Akuntan bertanggungjawab untuk melindungi kebebasan profesinya baik dalam kenyataan maupun dalam penampilannya. Dengan demikian dia harus menghindari situasi yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan yang dapat mengancam netralitas dan keadilannya. Akuntan juga harus menjauhi dirinya dari pengaruh pihak lain, agar objektivitas pertmbangan profesinya dapat dipertahankan dan dia harus menghindari pemberian informasi yang tidak benar. Berdasarkan prinsip objektivitas ini, akuntan bertanggungjawab:
a.       Menolak semua jenis pemberian untuk kepentingan material atau kebaikan yang dapat mengancam objektivitas pertimbangan profesinya.
b.      Menghindari konflik yang dapat mengancam objektivitas pertimbangan profesinya.
c.       Menghindari situasi yang dapat merusak independensi profesinya baik dalam kenyataan maupun dalam penampilan seperti: memiliki sejumlah saham dalam perusahaan yang diaudit atau memiliki kepentingan keuangan dengan langganan atau lembaga lain yang berhubungan dengan langganan.
d.      Menghindari diri dari penugasan jasa professional lain sewaktu mengaudit suatu langganan untuk menghindari kehilangan objektivitas dalam melaksanakan audit laporan keuangan.
e.       Mehindari contigen fees (fee yang tergantung pada hasil pemeriksaan misalnya fee dihitung sekian persen dari laba usaha). Hal ini akan dapat merusak independensi dan objektivitas akuntan sewaktu melakukan tugas atau jasa profesi.

4. Peraturan perilaku yang didasarkan pada prinsip kompetensi professional dan prinsip rajin
            Akuntan bertanggungjawab mengabdi pada Allah SWT, masyarakat, profesi, atasan, langganan, dan dirinya dalam melaksanakan tugas dan jasa profesinya secara rajin dan benar. Peraturan dibidang ini adalah:
a.       Memilik tingkat pengetahuan yang cukup dan kemampuan profesi, pemahaman syariah yang berkaitan dengan dengan transaksi keuangan dan selalu menjaga kemampuannya melalui pengembangan keahlian terus menerus dalam bidang profesi teruatama mengikuti standar akuntansi dan auditing yang baru.
b.      Menjaga diri dari menerima penugasan professional terkecuali dia memiliki kompetensi atau staf atau system sehingga dapat melaksanakan tugas dan jasa itu.
c.       Melakukan pekerjaan professional dengan kualitas tinggi sesuai prinsip syariah dan aturan syariah.
d.      Mengembangkan rencana yang terpadu untuk melaksanakan kewajiban dan tugas dan mengikuti program yang didesain untuk meyakinkan terjaminnya control kualitas terhadap system dan bawahan dalam melaksanakan tugas profesinya.
e.       Meyakinkan bahwa laporan yang disajikan oleh akuntan intern lengkap, jelas, yang didukung oleh analisa dan informasi yang relevan dan terpercaya.

5. Peraturan Perilaku yang didasarkan pada prinsip perilaku yang didorong keyakinan pada Allah
            Dalam melaksanakan tugas dan jasa profesi tindakan dan perilaku akuntan harus konsisten dengan nilai agama yang diambil dari prinsip dan aturan syariah. Dijabarkan sebagai berikut:
a.       Secara tetap menyadari pengawasan dari Allah SWT.
b.      Secara tetap menyadari tanggung jawab di depan Allah SWT di hari akhirat nanti.
c.       Ikhlas dalam melaksanakan tugas dan jasa profesi dan menyadari keridhaan Allah SWT dan bukan untu mengabdikan kepada pihak selain Allah SWT.
d.      Melaksanakan dan menghargai semua perjanjian.
e.       Bekerjasama dengan pihak lain sehingga semua tugas dan jasa profesi dilaksanakan secara baik, lancar, dan efisien.
f.        Menunjukkan kasih saying dan persaudaraan demi keridhaan Allah dan memperluas kerjasama dan kepercayaan antara dia dan pihak yang berhubungan.
g.       Berlaku pemurah dan baik dalam berhubungan dengan pihak lain dan sabar dalam menangani semua masalah yang terjadi dalam praktek.
h.       Tunjukkan keteladanan bagi staf dan bawahan.

6. Peraturan perilaku yang didasarkan atas prinsip professional dan standar teknis
            Perilaku professional membutuhkan kepatuhan pada standar etika dan standar teknik tertinggi seperti standar akuntansi dan auditing untuk lembaga keuangan syariah dalam melaksanakan tugas dan jasa profesi. Dalam kaitan ini maka penjabaran peraturan kode etik ini adalah:
a.       Mematuhi standar akuntansi dan auditing untuk lembaga keuangan syariah yang berlaku.
b.      Melakukan tugas dan jasa profesi dengan rajin.
c.       Menjaga diri dari penugasan atau kegiatan yang akan membahayakan integritas, objektivitas, atau independensi dalam melaksanakan tugas dan jasa profesi yang akan mendekreditkan profesi dan mengancam kredibilitasnya. Hal ini mencakup:
·        Menjaga diri dari tindakan memasarkan diri dan keahliannya dengan cara yang tidak dibenarkan oleh profesi atau bersifat memalukan.
·        Menjauhkan diri dari melakukan klam berlebihan tentang jasa profesi yang dapat dilakukannya.
·        Menjaga diri dari tindakan melecehkan pekerjaan akuntan lain.
·        Menjaga diri dari memberikan komisi untuk mendapatkan penugasan dari langganan.
d.      Ketika diminta untuk menggantikan akuntan lain, akuntan baru harus memastikan alasan-alasan penggantian.


DAFTAR PUSTAKA

Harahap, Sofyan S, Auditing Dalam Perspektif Islam, Pustaka Kuantum. Jakarta : 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar