Sebagaimana diketahui, jenis-jenis opini yang lazim diberikan oleh auditor ketika mengaudit laporan
keuangan adalah Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion), Tidak Wajar (Adverse Opinion), dan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion). Dimana Masing-masing opini diberikan sesuai dengan kriteria tertentu yang diketemukan selama proses audit. Pendapat auditor yang dituangkan dalam laporan audit paling umum adalah laporan audit standar yang unqualified, yang biasa juga disebut laporan standar bentuk pendek. Bentuk laporan ini digunakan apabila terdapat keadaan berikut:
1. Bukti audit yang dibutuhkan telah terkumpul secara mencukupi dan auditor telah menjalankan tugasnya sedemikian rupa, sehingga ia dapat memastikan bahwa ketiga standar pelaksanaan kerja lapangan telah ditaati.
2. Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja.
3. Laporan keuangan yang diaudit disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim yang berlaku di Indonesia yang diterapkan pula secara konsisten pada laporan-laporan sebelumnya. Demikian pula penjelasan yang mencukupi telah disertakan pada catatan kaki dan bagian-bagian lain dari laporan keuangan.
4. Tidak terdapat ketidakpastian yang cukup berarti (no material uncertainties) mengenai perkembangan di masa mendatang yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya atau dipecahkan secara memuaskan.
Sebenarnya, ada satu pendapat lagi yang merupakan modifikasi dari pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, yaitu Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelasan yang Ditambahkan dalam Laporan Audit Bentuk Baku. Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat Wajar Tanpa Pengecualian yang dinyatakan oleh auditor.
Keadaan dimaksud meliputi:
a) Pendapat wajar sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain
b) Untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan-keadaan yang luar biasa, laporan keuangan disajikan menyimpang dari suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia,
c) Jika terdapat kondisi dan peristiwa yang semula menyebabkan auditor yakin tentang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas, namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen auditor berkesimpulan bahwa rencana manajemen tersebut dapat secara efektif dilaksanakan dan pengungkapan mengenai hal itu telah memadai,
d) di antara dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dalam metode penerapannya,
e) keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatif,
f) data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) namun tidak disajikan atau tidak direviu,
g) informasi tambahan yang diharuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Dewan Standar Akuntan Keuangan telah dihilangkan, yang penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut, dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan informasi tersebut, atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan yang besar apakah informasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut.
h) informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan yang diaudit secara material tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Penyimpangan dari pendapat wajar tanpa pengecualian bisa diberikan karena beberapa kondisi tertentu. Misalnya, dalam hal pendapat Wajar dengan Pengecualian. Kondisi tertentu mungkin memerlukan pendapat Wajar dengan Pengecualian (Qualified), dan atau Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Pendapat ini menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan. Pendapat ini dinyatakan bilamana :
a. Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat;
b. Auditor yakin, atas dasar auditnya, bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, yang berdampak material, dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat tidak wajar.
Dengan ungkapan lain, terdapat lima kondisi yang membutuhkan adanya penyimpangan dari laporan yang tanpa pengecualian (unqualified opinion), yaitu Kondisi :
1. Ruang Lingkup Audit Dibatasi. Jika auditor tidak berhasil mengumpulkan bukti-bukti audit yang mencukupi untuk mempertimbangkan apakah laporan keuangan yang diperiksanya disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum di Indonesia berarti bahwa ruang lingkup auditnya terbatas. Ada dua penyebab utama, yaitu pembatasan yang dipaksakan oleh klien dan yang disebabkan oleh keadaan di luar kekuasaan auditor maupun klien. Contoh pembatasan oleh klien adalah auditor tidak diperbolehkan melakukan konfirmasi utang piutang, atau tidak diperbolehkan memeriksa aset-aset tertentu yang dimiliki oleh klien. Sedangkan contoh pembatasan yang disebabkan oleh keadaan di luar kekuasaan auditor maupun klien adalah sulit melakukan pemeriksaan fisik aset karena lokasi tidak bisa dijangkau akibat banjir atau bencana lainnya;
2. Laporan keuangan yang diperiksa tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum di Indonesia. Contoh kondisi ini adalah jika klien tidak bersedia mengubah kebijakan mencatat nilai aset tetap berdasarkan harga penggantian (replacement cost) dan bukannya harga historis (historical cost) yang dipersyaratkan oleh prinsip akuntansi yang umum berlaku di Indonesia. Atau, klien menilai persediaan yang dimilikinya berdasarkan harga jual (selling price) dan bukannya harga historis atau harga yang terendah antara harga historis dan harga pasar (cost or market which is lower).
3. Prinsip akuntansi yang diterapkan dalam laporan keuangan tidak diterapkan secara konsisten. Jika klien mengganti suatu perlakuan prinsip akuntansi dengan prinsip akuntansi yang lain misalnya mengganti metode pencatatan persediaan dari First In First Out (FIFO) menjadi Last In first Out (LIFO), maka perubahan tersebut harus dinyatakan dalam laporan audit. Bahkan, jika penggunaan perubahan tersebut disetujui oleh auditor, pendapat unqualified tetap tidak dapat dibenarkan
4. Ada beberapa ketidakpastian yang material yang mempengaruhi laporan keuangan yang tidak dapat diperkirakan kelanjutannya pada saat laporan audit dibuat. Contoh kondisi ini adalah kemungkinan adanya tuntutan hukum kepada klien yang belum terselesaikan sampai dengan selesainya pekerjaan lapangan oleh auditor
Berikut penjelasannya :
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion
WTP artinya Laporan Keuangan (LK) telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yg material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum. Penjelasan laporan kauangan juga telah disajikan secara memadai, informatif dan tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan.
Wajar di sini dimaksudkan bahwa LK bebas dari keraguan dan ketidakjujuran serta lengkap informasinya. Pengertian wajar tidak hanya terbatas pada jumlah-jumlah dan pengungkapan yang tercantum dalam LK, namun meliputi pula ketepatan pengklasifikkasian aktiva dan kewajiban.
Pendapat WTP diberikan oleh pemeriksa, apabila :
a. tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan sehingga pemeriksa dapat menerapkan semua prosedur pemeriksaan yang dipandang perlu untuk meyakini kewajaran LK; atau ada pembatasan lingkup pemeriksaan tetapi tidak material dan dapat diatasi dengan prosesur pemeriksaan alternatif;
b. tidak ada tekanan dari pihak lain kepada pemeriksa,
c. tidak ada penyimpangan terhadap standar akuntansi, atau ada penyimpangan dari standar akuntansi
Selain itu pendapat Diberikan karena : Terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan, namun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa
pengecualian.
Penjelasan yang dimaksud :
o Pendapat wajar didasarkan atas laporan auditor lain
o Mencegah laporan keuangan yang menyesatkan karena keadaan luar biasa
o Keyakinan auditor dengan kesangsian kelangsungan hidup entitas, namun auditor juga mempertimbangkan rencana manajemen
o Perubahan penerapan PABU dan metode penerapan yang material diantara dua periode akuntansi
o Berhubungan dengan laporan keuangan komparatif
o Data keuangan kuartalan tertentu tidak disajikan atau tidak direview
o Informasi tambahan yang penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman dihilangkan, dan auditor tidak melengkapi dengan prosedur audit yang terkait atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan atas informasi tambahan tsb
o Informasi lain secara material tidak konsisten dengan laporan keuangan
Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Qualified Opinion
WDP artinya laporan keuangan telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) atau sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.Pendapat WDP diberikan oleh pemeriksa, apabila :
a. tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan; sehingga pemeriksa dapat menerapkan semua prosedur pemeriksaan yang dipandang perlu untuk meyakini kewajaran laporan keuangan; atau ada pembatasan lingkup pemeriksaan tetapi tidak material dan dapat diatasi dengan prosesur pemeriksaan alternatif;
b. tidak ada tekanan dari pihak lain kepada pemeriksa.
c. ada penyimpangan terhadap standar akuntansi, yang menurut pendapat pemeriksa dampaknya cukup material; atau ada ketidakkonsistenan dalam penerapan prinsip akuntansi.
Selain itu pendapat ini Diberikan karena : Penyajian laporan keuangan telah wajar (dalam semua hal yang material laporan keuangan telah sesuai dengan PABU) kecuali untuk hal yang dikecualikan. Pengecualian yang dimaksud :
a. Tidak ada bukti kompeten yang cukup
b. Adanya pembatasan lingkup audit
c. Auditor tidak dapat memberikan ‘unqualified’
d. Auditor yakin, laporan keuangan menyimpang dari PABU secara material, namun tidak dapat memberikan ‘Adverse’
e. Auditor harus menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam satu atau lebih paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat
f. Auditor harus mencantumkan bahasa pengecualian yang sesuai dan menunjuk ke paragraf penjelasan didalam paragraf pendapat
g. Harus berisi kata ’kecuali ntuk’ atau ’pengecualian untuk’
Tidak Wajar (TW) atau Adverse Opinion
Pendapat TW artinya LK tdk menyajikan secara wajar posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan atau sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum.
Pendapat Tidak Wajar diberikan oleh pemeriksa, apabila tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan, tidak ada tekanan kepada pemeriksa, tetapi ada penyimpangan terhadap standar akuntansi, yang sangat material atau LK tidak disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Selain itu pendapat ini Diberikan karena : menurut pertimbangan auditor laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan PABU dan Harus dijelaskan dalam paragraf yang terpisah sebelum paragraf pendapat, alasan yang mendukung pendapat tidak wajar dan dampaknya terhadap laporan keuangan
Menolak Memberikan Pendapat (MMP) atau Disclaimer Opinion
MMP artinya pemeriksa tidak dapat memberikan pendapat atas LK, karena ada pembatasan lingkup pemeriksaan atau ada tekanan kepada pemeriksa, sehingga pemeriksa tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan yang dipandang perlu, prosedur pemeriksaan alternatif juga tidak dapat memberikan keyakinan yang memadai bagi pemeriksa.
Pendapat MMP juga bisa diberikan apabila sistem pengendalian intern sangat lemah, sehingga pemeriksa tidak dapat memperoleh kayakinan yang memadai; atau apabila pemeriksa menghadapi keraguan tentang kelangsungan hidup entitas. Selain itu pendapat ini diberikan karena :
· auditor tidak dapat merumuskan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan PABU,
· Auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memberikan pendapat (adanya pembatasan lingkup audit)
· Auditor harus menunjukkan dalam paragraf terpisah semua alasan substantif yang mendukung pembatasan tsb
· Auditor tidak harus menunjukkan prosedur yang dilaksanakan dan menjelaskan karakteristik auditnya dalam paragraf lingkup audit bentuk baku
Unsur-unsur laporan audit bentuk baku:
1. judul laporan, standard auditing mewajibkan setiap laporan diberi judul laporan, dan dalam judul tersebut tercantum kata independent
2. alamat laporan, laporan ini umumnya ditujukan kepada perusahaan, para pemegang saham, atau dewan direksi perusahaan.
3. paragraf pendahuluan, paragraf pertama laporan menunjukkan tiga hal : pertama, membuat suatu pernyataan sederhana bahwa kantor akuntan publik telah melaksanakan audit. pernyataan ini dibuat untuk membedakan laporan audit ini dari suatu laporan kompilasi atau laporan review. Kedua, paragraf ini menyatakan laporan keuangan yang telah diaudit, termasuk pencantuman tanggal neraca serta periode akuntansi dari laporan laba-rugi dan laporan arus kas. Ketiga, paragraf pendahuluan menyatakan bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab management dan tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan pelaksanaan audit
4. paragraf scope. Paragraf scope ini berisi pernyataan faktual tentang apa yang dilakukan auditor selama proses audit, juga menyatakan bahwa audit dirancang untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Pencantuman kata material menunjukkan bahwa auditor hanya bertanggung jawab dalam mencari kesalahan penyajian yang signifikan, bukan mencari kesalahan penyajian yang tidak mempengaruhi pembuatan keputusan oleh para pengguna laporan keuangan. Istilah keyakinan yang memadai digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu audit tidak dapat diharapkan untuk menghapus seluruh kemungkinan hadirnya kesalahan penyajian yang material dalam laporan keuangan. Paragraf scope juga membahas tentang pengumpulan bukti audit serta menyatakan bahwa auditor yakin bahwa bukti audit yang dikumpulkan telah memberikan dasar yang memadai bagi pernyataan pendapat.
5. paragraf pendapat. Paragraf terakhir dalam laporan audit bentuk baku yang menyajikan kesimpulan auditor berdasarkan hasil dari proses audit yang telah dilakukan. Bagian ini merupakan bagian terpenting dari keseluruhan laporan audit, sehingga seringakali seluruh laporan audit dinyatakan secara sederhana sebagai pendapat auditor.
6. Nama KAP. Nama tersebut akan mengidentifikasikan kantor akuntan publik atau praktisi mana yang telah melaksanakan proses audit. umumnya yang dituliskan adalah nama kantor akuntan publik karena seluruh bagian dari kantor akuntan publik tersebut bertanggung jawab, baik secara hukum maupun secara profesi, dalam memastikan agar kualitas pekerjaan audit memenuhi standar profesi.
7. tanggal laporan audit. tanggal yang tepat untuk dicantumkan dalam laporan audit adalah tanggal pada saat auditor menyelesaikan prosedur audit terpenting di lokasi pemerikasaan. Tanggal ini merupakan tanggal yang penting pula bagi para pengguna laporan karena tanggal tersebut menunjukan kapan terakhir sang auditor masih bertanggung jawab atas peristiwa-peristiwa penting yang terjadi setelah laporan keuangan.
Laporan audit bentuk baku diterbitkan bila kondisi-kondisi berikut ini terpenuhi:
1. seluruh laporan keuangan (neraca, laporan laba-rugi, laporan laba ditahan, dan laporan arus kas telah lengkap)
2. semua aspek dari ketiga standard umum GAAS atau SPAP telah dipatuhi dalam penugasan audit tersebu.
3. bukti audit yang cukup memadai telah terkumpul, dan sang auditor telah melaksanakan penugasan audit ini dengan sedemikian rupa sehingga membuatnya mampu menyimpulkan bahwa ketiga standard pekerjaan lapangan telah dipatuhi.
4. laporan keungan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Hal tersebut berarti pula bahwa pengungkapan informatif yang cukup tela tercantum dalam catatan atas laporan keuangan serta bagian-bagian lainnya dari laporan keuangan tersebut.
5. tidak terdapat situasi yang membuat auditor merasa perlu untuk menambahkan sebuah paragraf penjelasan atau memodifikasi kalimat dalam laporan audit.
Ketika auditor menyandarkan dirinya pada sebuah kantor akuntan publik lain untuk melaksanakan sebagian proses audit, yang biasa terjadi bila klien memiliki sejumlah cabang atau sub-divisi yang tersebar letaknya, maka kantor akuntan publik utama memiliki 3 alternatif pilihan; a. Tidak memberikan referensi dalam laporan audit, ketika tidak ada referensi yang dibuat untuk auditor lainnya, maka suatu pendapat wajar tanpa syarat diberikan kecuali terdapat kondisi lain yang mengharuskan dikeluarkannya pendaat lain diluar pendapat wajar tanpa syarat. b memberikan referensi dalam laporan (modfikasi kalimat). Jenis laporan ini disebut pula sebagai suatu laporan atau pendapat bersama, suatu laporan bersama wajar tanpa syarat merupakan laporan yang tepat untuk diterbitkan bila merupakan hal yang tidak praktis untuk mereview kembali pekerjaan auditor lain atau ketika proporsi laporan keuangan yang diaudit oleh auditor lain material terhadap keseluruhan laporan keuangan. c. Mengeluarkan pendapat wajar dengan pengecualian, auditor utama dapat menyimpulkan bahwa perlu diterbitkan suatu pendapat wajar dengan pengecualian. Suatu pendapat wajar tanpa syarat atau tidak memberikan pendapat, tergantung pada materialitasnya, diperlukan jiak auditor utama tidak menginginkan untuk mengambil tanggung jawab apapun atas pekerjaan auditor lainnya.
Kondisi yang menyebabkan penyimpangan dari laporan audit bentuk baku:
1. ruang lingkup audit dibatasi, ketika auditor tidak dapat mengumpulkan bukti audit yang memadai untuk menyimpulkan apakah laporan keungan telah disajikan sesuai dengan GAAP atau PSAK, maka terdapat suatu pembatasan atas lingkup audit. terdapat 2 penyebab utama atas pembatasan lingkup audit yaitu pembatasan oleh klien dan pembatasan yang disebabkan oleh kondisi-kondisi diluar kendali klien atau auditor.
2. penyajian laporan keuangan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (penyimpangan dari GAAP atau PSAK)
3. auditor independent. Independensi umumnya ditentukan berdasarkan aturan 101 dari Aturan Kode Etik Profesional.
PENUTUP
Sebagaimana telah diketahui, jenis-jenis opini yang lazim diberikan oleh auditor ketika mengaudit laporan keuangan adalah Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion), Tidak Wajar (Adverse Opinion), dan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion). Masing-masing opini diberikan sesuai dengan kriteria tertentu yang diketemukan selama proses audit.
Pendapat auditor yang dituangkan dalam laporan audit paling umum adalah laporan audit standar yang unqualified, yang biasa juga disebut laporan standar bentuk pendek.
DAFTAR PUSTAKA
Alvin A. Arens, 2003, Auditing dan Pelayanan Verifikasi. PT INDEKS, Jakarta
Harahap Sofyan, 2002, Auditing dalam Perspektif Islam. PT Pustaka Quantum, Jakarta
dppkad.gorontalokab.go.id/index2.php?option=com_content...
://renny.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7037/BAB_2+Laporan_Akuntan.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar