A.
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai (bai’ naadan) atau tangguh (bai’ Mu’ajjal/bai’ Bi’tsaman Ajil).
Secara luas, jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran harta atas dasar saling rela. Menurut (Sabiq, 2008) jual beli adalah memindahkan milik dengan ganti (iwad) yang dapat dibenarkan (sesuai syariah). Pertukaran dapat dilakukan antara uang dengan barang, barang dengan barang yang lain, biasa dikenal dengan istilah barter dan uang dengan uang misalnya mata uang rupiah ditukar dengan yen.
Dalam murabahah besarnya keuntungan harus jelas. Harga barang yang telah disepakati tidak dapat berubah. Penjual juga dapat meminta pembeli untuk mewakilinya membeli barang yang dibutuhkan pembeli sehingga barang yang dibeli sesuai dengan keinginannya. Dan akad murabahah dapat terjadi setelah tersebut menjadi milik si penjual karena akad tidak sah kalau penjual tidak memiliki barang yang dijualnya.
Penjual dapat meminta uang muka sebagai bukti keseriusan sang pembeli. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika akad murabahah disepakati. Namun bila si penjual telah membeli barang dan pembeli membatalkannya, uang muka ini dapat digunakan untuk menutupi kerugian si penjual akibat dibatalkannya pemesanan tersebut.
Akad murabahah merupakan akad yang sesuai dengan syariah karena merupakan transaksi jual beli dimana kelebihan dari harga pokoknya merupakan keuntungan dari penjualan barang. Sangat berbeda dengan praktik riba, diman nasabah meminjam uang sejumlah tertentu untuk membeli barang kemudian tas peminjaman tersebut nasabah harus membayar kelebihannya dan inilah riba. Menurut ketentuan syariah, pinjaman uang harus dikembalikan sebesar pokok pinjmannnya dan kelebihannya adalah riba, tidak tergantung besar kecilnya kelebihan kelebihan yang diminta juga tidak tergantung kelebihan tersebut nilainya tetap atau tidak tetap sepanjang waktu pinjaman.
Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam perlakuan ini:
Harga pasar adalah jumlah yang dapat diperoleh dari kredituran suatu aset dalam pasar yang aktif.
Jumlah tercatat adalah nilai buku, yaitu biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan/amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai.
Nilai wajar adalah suatu jumlah yang dapat digunakan sebagai dasar pertukaran aset atau penyelesaian kewajiban antara pihak yang paham dan berkeinginan untuk melakukan transaksi secara wajar.
Penyelesaian piutang murabahah melalui restrukturisasi piutang murabahah dapat dilaukan terhadap debitur yang mengalami penurunan kemampuan dalam membayar angsuran atau tagihan murabahah.
Kreditur yang melakukan restrukturisasi atas piutang murabahah-nya yang bermasalah akibat penurunan kemampuan pembayaran dari debitur dapat dilakukan dengan cara, satu atau lebih kombinasi berikut:
(a) Memberi potongan tagihan murabahah;
(b) Melakukan penjadwalan kembali tagihan murabahah;
(c) Melakukan konversi akad murabahah.
Pemberian potongan tagihan murabahah dilakukan terhadap debitur yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran yang bersifat permanen sehingga debitur hanya mampu membayar lebih kecil daripada utang murabahah-nya.
Penjadualan kembali pembayaran angsuran murabahah dilakukan terhadap debitur yang mengalami penurunan pembayaran sehingga tidak mampu membayar angsuran sesuai jumlah dan waktu dalam akad murabahah. Namun, debitur tersebut masih mampu membayar sisa seluruh utangnya jika dilakukan penjadualan kembali.
Konversi akad murabahah dengan membuat akad dilakukan terhadap debitur yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran atas angsuran murabahah-nya, namun debitur tersebut masih prospektif. Konversi akad murabahah dilakukan dengan menghentikan akad murabahah dan membuat akad baru dengan skema ijarah munttahiyah bittamlik, mudharabah atau musyarakah.
Sedangkan bagi debitur yang tidak mampu membayar tagihan murabahah dapat diselesaikan melalui penjualan obyek murabahah dapat diselesaikan melalui penjualan obyek murabahah dan atau jaminan sesuai syariah.
A. PENGAKUAN DAN PENGUKURAN AKUNTANSI KREDITUR
potongan tagihan murabahah: potongan yang diberikan dalam rangka restrukturisasi piutang murababah diakui sebagai pengurang jumlah tercatat marjin murabahah tangguhan sampai habis sebelum pada akhirnya mengurangi biaya perolehan aset murabahah yang tersisa dalam piutang murabahah yang direstrukturisasi.
Jika jumlah potongan yang diberikan melebihi saldo margin keuntungan murabahah tangguhan, maka selisih tersebut diakui sebagai kerugian.
Penjadualan Kembali Tagihan Murabahah
Penjadualan kembali tagihan murabahah, dalam rangka restrukturisasi, diberikan kepada debitur yang tidak bisa melunasi utangnya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati. Penjadualan kembali tagihan murabahah dilakukan dengan ketentuan:
(a) Tidak menambah jumlah utang yang tersisa;
(b) Pembebanan biaya dalam proses penjadualan kembali adalah biaya riil; dan
(c) Perpanjangan masa pembyaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Biaya riil yang terkait dengan proses penjadualan kembali tagihan murabahah yang dibebankan kepada debitur diakui sebagai pendapatan.
Biaya riil dalam penjadualan kembali piutang murabahah adalah biaya langsung (direct cost) dari aktivitas kreditur dalam melakukan penjadualan kembali tersebut.
Konvensi Akad Murabahah
Konversi akad murabahah menjadi akad lainnya bagi debitur yang tidak bisa menyelesaikan utang mirabahah sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah disepakati, tetapi debitur tersebut masih prospektif dimungkinkan dengan ketentuan:
(a) Akad murabahah dihentikan dengan cara:
(i) Obyek murabahah dijual oleh debitur kepada kreditur dengan harga pasar;
(ii) Debitur melunasi sisa utangnya kepada kreditur dari hasil penjualan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jika hasil penjualan melebihi sisa utang, maka kelebihan itu dapat dijadikan uang muka ijarah muntahiyah bittamlik, bagian modal mudharabah musytrarakah, atau bagian modal musyarakah;
2. Jika hasil kredituran lebih kecil dari sisa utang maka utang yang penjualan setelah hasil kredituran tetap menjadi utang yang cara pelunasannya disepakati antara kreditur dan debitur;
(b) Para pihak di atas (kreditur dan debitur) selanjutnya dapat membuat akad baru dengan akad:
(i) Ijarah muntahiyah bittamlik;
(ii) Mudharabah; atau
(iii) Musyarakah.
Kelebihan sisa hasil penjualan, jika ada, diakui sebagai uang muka ijarah muntahiyah bittamlik, bagian modal mudharabah musytrakah atau bagian modal musyarakah, sesuai dengan ajad baru yang disepakati.
Perlakuan akuntansi untuk akad baru sesuai dengan PSAK terkait.
Debitur Tidak Mampu Bayar
Debitur yang tidak mampu melunasi utang murabahah sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati dapat melakukan restrukturisasi utangnya sesuai kesepakatan dengan kreditur dengan cara sebagai berikut:
(a) Debitur selanjutnya melunasi obyek murabahah dan atau jaminan lainnya kepada atau melalui kreditur dengan harga pasar;
(b) Debitur selanjutnya melunasi sisa utangnya kepada kreditur dari hasil penjualan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Jika hasil penjualan lebih besar daripada sisa utang, maka sisa penjualan adalah hak debitur;
(ii) Jika hasil penjualan lebih kecil daripada sisa utang, maka selisihnya tetap menjadi utang debitur, atau kreditur dapat membebaskannya jika debitur tidak mampu membayar sisa utangnya.
Pembebasan kewajiban debitur untuk membayar sisa utangnya diakui sebagai kerugian.
Penyajian
Kerugian yang timbul, jika ada, atas restrukturisasi piutang murabahah disajikan secara terpisah dalam laporan laba rugi.
AKUNTANSI DEBITUR
Perlakuan akuntansi untuk restrukturisasi utang murabahah melalui konversi akad dilakukan sesuai dengan PSAK terkait untuk akad yang baru.
Akuntansi Penyelesaian Utang Piutang Murabahah Bermasalah
Keuntungan neto restrukturisasi utang murabahah setelah pajak, jika ada, diakui dalam laporan laba rugi dalam periode terjadinya dan tersendiri sebagai bagian pendapatan nonusaha.
Keuntungan neto timbul dari restrukturisasi utang murabahah tercatat dikurangi jumlah yang harus diselesaikan, atau selisih hasil kredituran dengan nilai aset termasuk biaya-biaya yang terkait langsung dengan restrukturisasi utang murabahah tersebut.
PENGUKURAN
Kreditur mengungkapkan informasi yang berkaitan dengan restrukturisasi piutang murabahah bermasalah meliputi tetapi tidak terbatas pada, nama debitur, jumlah piutang yang direstrukturisasi, alasan, dan metode restrukturisasi yang digunakan.
Kreditur juga mengungkapkan keberadaan hubungan istimewa dengan debitur yang direstruktuisasi, jika da.
Kreditur juga mengungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan informasi yang terkait dengan restrukturisasi utang murabahah meliputi tetapi tidak terbatas pada, nama kreditur, jumlah utang yang direstrukturisasi, alasan, dan metode restrukturisasi yang digunakan.
Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 januari 2009. Penerapan lebih dini dianjurkan. Jika entitas menerapkan Perlakuan ini untuk periode yang dimulai sebelum 1 januari 2009, fakta tersebut harus diungkapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar